JUMLAH PENYULUH PERTANIAN ASN DAN PPEP DI KABUPATEN BANYUASIN

Penyuluh Pertanian adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab ,wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) adalah Pendamping Pertanian,Pendamping Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang direkrut oleh Pemerintah Provinsi selama kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated December 12, 2024, 10:24 (UTC)
Created December 12, 2024, 10:22 (UTC)