Jumlah Rekomendasi Izin Usaha Industri Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2024

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan Industri Menengah adalah industri yang memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Perizinan industri merupakan hal yang wajib didapatkan oleh Industri kecil dan menengah agar terdapat legalitas dalam berjalannya usaha. Selain itu, izin diperlukan agar industri kecil dan menengah tercatat pada database sehingga dapat diawasi oleh pemerintah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Last Updated February 18, 2025, 00:29 (UTC)
Created December 11, 2024, 17:05 (UTC)