Jumlah WP Pajak PBB-P2 Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin 2018-2023

PBB-P2 adalah pajak pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, dan-atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan dibawah permukaan bumi

Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Aplikasi SISMIOP
Last Updated December 12, 2024, 08:29 (UTC)
Created December 12, 2024, 08:28 (UTC)