Laporan IKLH Kab. Banyuasin Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut. IKLH juga merupakan suatu indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang berfungsi sebagai bahan informasi pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated May 27, 2024, 06:42 (UTC)
Created May 27, 2024, 06:37 (UTC)