Produksi Perikanan Budidaya dan Tangkap, Pengolahan dan Pemasaran di Kabupaten Banyuasin

Pembudidayaan ikan menurut Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang perikanan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membikanan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mengolah dan/atau mengawetkannya (Wikipedia, 2022)

Produk Olahan hasil Perikanan adalah hasil dari rangkaian kegiatan dan perlakukan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk dikonsumsi manusia, antara lain ikan disiangi, ikan beku, ikan kaleng, ikan kering (asin, tawar dan tepung), ikan pindang, ikan asap/salai, fermentasi, produk olahan bahan baku lainnya (bakso, sosis, nugget otak-otak dll).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin
Last Updated May 30, 2024, 03:29 (UTC)
Created May 30, 2024, 03:18 (UTC)